Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dengan kasus dugaan korupsi lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatra oleh PT Hutama Karya (Persero).
Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Langkah ini untuk mempermudah proses penyidikan.
"KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 13 Maret 2024.
Juru bicara KPK berkatar belakang jaksa itu mengatakan pihak yang dicegah, di antaranya dua pejabat internal PT Hutama Karya dan satu pihak swasta.
Adapun pengajuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik.
"KPK tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga pihak yang dicegah itu ialah Direktur Utama nonaktif Hutama Karya Bintang Perbowo. Kemudian, pegawai Hutama Karya bernama M Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen turut dicegah oleh KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya terkait proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera Tahun Anggaran 2018-2020.
KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kasus korupsi di tubuh perusahaab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali.
KPk saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negaranya.
KPK pun telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Namun, Ali masih enggan mengungkap identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," kata Ali.
KEYWORD :KPK Korupsi Hutama Karya Jalan Tol Trans Sumatera Perusahaan BUMN