Sabtu, 23/11/2024 02:12 WIB

AMDK dan Ekspor-Impor Harus Direlaksasi Dari Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Besar

AMDK dan Ekspor-Impor Harus Direlaksasi Dari Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Besar

Ilustrasi Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK).

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian perdagangan (Kemendag) meminta agar kementerian perhubungan (kemenhub) mengecualikan air minum dalam kemasan (AMDK) dan ekspor-impor dari pembatasan angkutan darat pada saat hari besar keagamaan nasional (HBKN). Hal itu diminta mengingat AMDK merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.

"Untuk menghadapi Lebaran dan puasa, ini kami mengusulkan untuk air minum dalam kemasan karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam Rapat Koordinasi HBKN Puasa dan Idul Fitri 1445 Hijriah di Jakarta.

Dia memahami bahwa AMDK tidak masuk dalam kebutuhan barang pokok di dalam Perpres Nomor 71. Namun, sambung dia, fakta di lapangan sehari-hari menunjukan bahwa AMDK menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Menurut Isy, hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia. Apalagi saat HKBN Idul Fitri termasuk saat Natal dan tahun baru.

Permintaan agar AMDK dikecualikan dari pembatasan angkutan darat pada saat HBKN juga telah disampaikan asosiasi pengusaha AMDK yakni ASPADIN dan ASPARMINAS. Mereka berpendapat bahwa AMDK merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Hal ini terlihat saat kelangkaan pasokan AMDK pernah terjadi pada 2023 lalu ketika angkutan air minum dilarang melintas akibat terbentur SKB arus lalu lintas di libur hari raya. Saat itu, ketersediaan barang tidak bisa memenuhi permintaan yang meningkat.

Kelangkaan tersebut terjadi di beberapa wilayah di Jabodetabek. Pedagang pun mengaku rugi akibat turunnya penjualan menyusul minimnya pasokan AMDK dari distributor karena tidak ada angkutan barang yang bisa melintas.

Kondisi itu diakui para pedagang telah merugikan aktivitas mereka karena kehilangan pemasukan lantaran terputusnya rantai pasokan. Lebih jauh lagi, pembatasan perlintasan terhadap AMDK juga membuat masyarakat tidak mendapatkan akses terhadap kebutuhan air bersih untuk dikonsumsi.

Terhambatnya distribusi AMDK akan memberikan dampak pada kelangkaan produk. Meskipun pasokan sudah ditumpuk di pergudangan namun hanya bisa bertahan dua hari. Kondisi ini bakal menyebabkan kelangkaan AMDK dan membuat harga menjadi tidak terkendali.

Begitu juga dengan pasokan ekspor-impor. Isy menjelaskan, apabila angkutan logistik ekspor-impor terhambat akibat pembatasan perlintasan maka berpotensi memperlambat atau menghentikan alur perdagangan.

Dia mengatakan kalau para pelaku usaha ekspor-impor perlu tetap bisa mengirim barang secara efisien dan tepat waktu tanpa terkendala oleh pembatasan logistik. Dia melanjutkan, pengusaha juga perlu memenuhi kontrak dengan rekan bisnis mereka.

"Karena kalau pembatasan yang selama dua minggu H-1 Lebaran dan H+1 Lebaran ada pembatasan pembatasan angkutan darat, tentu ini akan mengganggu proses pemenuhan kontrak bagi perusahaan perusahaan yang melakukan ekspor," katanya.

Permintaan ini telah disampaikan Isy kepada Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Pelayanan Transportasi Laut dan Kemaritiman, Andre Mulpyana. Permintaan dan harapan kemendag telah dicatat oleh Andre dan akan segera melaporkan kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

"Saya sudah `highlight` dan akan saya sampaikan kepada Menteri Perhubungan terkait prioritas kargo terutama kargo pangan," kata Andre.

Sebelumnya, kementerian perindustrian juga telah meminta agar AMDK dan ekspor impor dikecualikan dalam pembatasan logistik. Hal ini agar tidak merusak pertumbuhan industri yang saat ini sudah beranjak stabil akibat hantaman Covid-19 pada tahun-tahun sebelumnya.

KEYWORD :

AMDK Kementerian Perdagangan Logistik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :