Marlen Sitompul | Rabu, 26/04/2017 17:45 WIB
Ahok dalam persidangan/BBC
Jakarta - Pengadilan sebagai penegak hukum diminta mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat saat memutus kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, rasa keadilan masyarakat harus menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok.
Sebab, kata Fadli, kasus dugaan penistaan agama ini bukan kasus sembarangan. Menurutnya, ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat.
"Kalau ternyata tidak dipenjara, ini yang terusik dan terganggu keadilan masyarakat. Jadi majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/4).
Kata Fadli, sejak awal masyarakat meminta Ahok dihukum penjara sebagaimana dalam penerapan pasal 156 a KUHP.
"Menurut saya keadilan masyarakat dan rasa keadilan masyarakat menginginkan saudara Ahok ini dihukum dengan hukuman penjara. Saya kira itu yang menjadi tuntutan awal di pasal 156 a," tegasnya.
Untuk itu, Fadli menegaskan rasa keadilan masyarakat ini harus menjadi pertimbangan yang sangat penting. Terlebih lagi, untuk perkara dugaan penodaan agama sudah banyak yurisprudensinya.
"Seperti kasus Pak Arswendo tahun 1990, Musadek, dalam kasus Ibu Rusgianti di Bali dan sebagainya," terangnya.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Ahok pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Meski awalnya jaksa mendakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 dan 156 a KUHP, jaksa hanya menunut Ahok pasal 156 KUHP.
Ahok dan penasihat hukumnya tegas membantah melakukan penodaan agama, dan menyebabkan permusuhan dan kebencian antar golongan. Mereka minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Utara akan membacakan vonis Ahok pada persidangan 9 Mei 2017.
KEYWORD :
Sidang Ahok Penistaan Agama Pilkada DKI Jakarta