Polda Metro Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba. (Foto; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus tindak pidana peredaran berbagai jenis narkotika dari ganja, ekstasi, hingga LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dengan total tersangka yang ditangkap sebanyak 5 orang.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, lima tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran narkoba itu yakni berinisial IP, DY, HP, NK, dan AI alias B.
“Mengungkap sejenis ganja, termasuk ada home industri berupa pembuatan ekstasi di apartemen dan ada CC4 atau LSD yang dimana barang bukti seperti perangko ini dikirim dari Jerman,” ujar Hengki dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/3/2024).
Hengki menuturkan, kasus narkotika jenis ganja yang diungkap pihaknya yakni pengiriman antar provinsi dengan modus menyamarkannya menggunakan makanan dan dikirim melalui kargo.
“Artinya dari modus-modus yang ada dengan penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi, ada pun yang seperti satu lagi adalah paket makanan,” kata Hengki.
Pengungkapan kasus narkotika berikutnya, lanjut Hengki, yakni narkotika golongan 1 berupa CC4 atau LSD yang merupakan sejenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 2.500 lembar.
“Yang menarik adalah dari kasus yang ada ini adalah ini ada pengiriman dari Jerman. Melalui JNE, ini jenis CC4 atau LSD, ini narkotik golongan 1,” ucap Hengki.
“Jadi pengemasannya lebih, modusnya lebih, kita seperti kalo orang bawa mungkin tidak percaya rekan-rekan. Tapi ini narkotik golongan 1, dia sejenis ekstasi, yang cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Nah yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil kecil, ini nilai jualnya mereka luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai 100 ribu satu biji kecil,” jelasnya.
Kasus selanjutnya yang diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni kasus narkotika home industri jenis ekstasi yang diproduksi di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 416 gram serbuk biru metamfetamin dan alat pembuatan ekstasi.
“Apartemen menyewakan terhadap pembuat ekstasi atau home industri ini dengan menggunakan KTP orang lain. Jadi meminjam KTP orang lain padahal dia melakukan pembuatan ekstasi di apartemen tersebut,” ucap Hengki.
Terhadap para tersangka kemudian dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
KEYWORD :Home Industri Ganja Apartemen Polda Metro LSD