Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni baru saja selesai menjalani ujian Seminar Hasil Penelitian (SHP) untuk disertasinya di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu (16/3).
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni baru saja selesai menjalani ujian Seminar Hasil Penelitian (SHP) untuk disertasinya di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu (16/3).
Seperti diketahui sebelumnya, saat ini Sahroni memang tengah menyelesaikan pendidikan sebagai mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum, di Universitas Borobudur.
Hadir sebagai penguji, Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A., Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum selaku Promotor, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M selaku Co Promotor, dan beberapa dosen penguji lainnya.
Adapun dalam disertasinya, Sahroni mengusung judul ‘Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’.
“Hasil penelitian dalam disertasi ini menunjukkan bahwa, pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,” ujar Sahroni.
Oleh karenanya, melalui sumbangsih penelitiannya, Sahroni ingin negara dapat lebih mengedepankan proses pengembalian kerugian yang dialami. Walau hal tersebut bukan berarti serta merta meringankan beban pidana yang harus ditanggung para pelaku korupsi.
“Karena selama ini, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya. Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera,” terangnya.
“Sehingga perangkat hukum kita jadi tidak serius dan tidak maksimal dalam memastikan pengembalian kerugian yang dialami oleh negara. Padahal sebenarnya, itu yang paling esensial,” lanjut Sahroni.
Setelah mendengar paparan, melakukan uji metode, dan memberi beberapa masukan, para dosen penguji pun menyatakan Sahroni lulus ujian SHP ini. Berikutnya, Sahroni akan menjalankan dua proses ujian sidang sisanya, yaitu sidang tertutup dan sidang terbuka.
KEYWORD :Ahmad Sahroni Calon Doktor Hukum Meminimalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi