Ilustrasi angkutan logistik.
Jakarta, Jurnas.com - Supply Chain Indonesia (SCI) menilai pembatasan angkutan barang atau logistic tidak perlu diberlakukan pada saat hari-hari libur besar seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru (Nataru) maupun hari-hari libur nasional. Senior Consultant Supply Chain Indonesia, Sugi Purnoto pun memberikan saran alternatif agar kebijakan tersebut tidak berisiko mengganggu kegiatan produksi terhadap industri dan juga mengganggu kegiatan libur masyarakat.
“Angkutan logistik ini selalu disalahkan ketika ada momen libur lebaran, nataru, kemudian juga ada hari-hari libur nasional yang dalam tanda kutip adalah hari-hari terjepit long weekend, sehingga angkutan logistik ini mulai didisorientasikan,” ujarnya.
Dia melihat pemberlakukan pelarangan terhadap angkutan logistik itu lebih disebabkan Kementerian Perhubungan khususnya Dirjen Perhubungan Darat yang orientasinya masih kepada angkutan orang semata. “Ini yang menyebabkan mau tidak mau angkutan logistik itu selalu disalahkan. Karena targetnya hanya agar tidak terjadi kemacetan, walaupun faktanya misalnya kemacetan itu masih saja terjadi,” tukasnya.
Dia mengatakan pola pikir seperti itu seharusnya tidak lagi digunakan mengingat sudah banyaknya jalan-jalan tol yang dibangun pemerintah saat ini. “Dengan kondisi seperti ini, seharusnya tidak perlu lagi ada pelarangan-pelarangan yang dilakukan terhadap angkutan logistik. Kendaraan angkutan barang kan bisa melintas pada jalan arteri atau non tol agar tidak mengganggu lalu lintas pemudik di jalan tol,” katanya.
Menurutnya, opsi ini dapat dipertimbangkan mengingat mayoritas pemudik kini sudah menggunakan jalan tol Trans Jawa. Dengan demikian, lanjutnya, kegiatan distribusi dan logistik seharusnya bisa tetap beroperasi sehingga tidak lagi menyebabkan terjadinya risiko kelangkaan barang.
Selain itu, dia juga menyarankan agar Kemenhub dan Korlantas Polri juga dapat memberlakukan jam operasional kendaraan angkutan barang. SCI merekomendasikan untuk memberlakukan jam operasional khusus angkutan barang pada malam hari, seperti mulai 20.00 hingga 05.00.
Kemudian, katanya, Kemenhub juga bisa melakukan rekayasa penggunaan contra flow untuk memperlancar kondisi jalan. “Nah, ini harus disuarakan kembali untuk angkutan barang, tetap diizinkan melintas dengan tidak ada pembatasan selama momen-momen Idul Fitri atau Nataru,” ucapnya.
Jadi, dia berharap agar tidak ada lagi pembatasan-pembatasan atau pelarangan terhadap angkutan barang. Yang ada itu adalah lebih kepada pengalokasian dan pembedaan jalur. Jadi, jalur yang untuk angkutan barang itu tetap bisa dilakukan, misalnya melintasnya pada malam hari. “Dibuka saja, supaya truk-truk ini bisa melintas di sore sampai malam hari, dan paginya digunakan oleh mobil-mobil pribadi. Apalagi, kalau malam kan aktivitas sudah cenderung berkurang,” tuturnya.
Yang penting itu, menurutnya, adalah pengaturan jalannya benar-benar dilakukan dan aksesnya harus dibuka. “Jadi tidak dibatasi, tetapi lebih kepada jamnya saja mungkin yang diatur supaya terjadi pembedaan antara pengguna kendaraan pribadi maupun pengguna angkutan logistik. Artinya, terjadinya pembagian yang seimbang,” tukasnya.
Lagi pula, menurut Sugi, tidak semua industri itu juga beroperasi saat momen-momen lebaran dan nataru. Kemungkinan 60-70 persen pabrik itu tutup. Hanya industri-industri tertentu seperti air minum dalam kemasan (AMDK), perusahaan ekspor-impor dan industri-industri lain tertentu saja yang tetap beroperasi. Jadi, user-user saja yang pabrik-pabriknya buka. “Jadi, tidak perlu lah dilakukan pelarangan-pelarangan itu,” katanya.
KEYWORD :Supply Chain Indonesia Logistik Hari Libur