Senin, 25/11/2024 02:27 WIB

Diminta Kooperatif, Pengusaha Hanan Supangkat Justru Mangkir Lagi Panggilan KPK

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hanan

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Pengusahan bernama Hanan Supangkat mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bos Direktur PT Mulia Knitting Factory itu bakal diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hanan Suoangkat (Swasta), yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keteranganya Kamis 21 Maret 2024.

Juru bicara KPK belakang jaksa itu mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat. Lembaga antikorupsi meminta Hanan untuk kooperatif.

Sebelumnya, KPK telah mengingatkan Hanan Supangkat untuk kooperatif. Hanan sedianya diperiksa pada Rabu 20 Maret 2024 kemarin.

"Kami juga mengingatkan yang bersangkutan untuk dapat hadir, yang bersangkutan besok dijadwalkan juga pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai saksi sebagaimana surat konfirmasinya yang dikirimkan kepada tim penyidik beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterngannya, Selasa 19 Maret 2024.

Agenda pemeriksaan Raby kemarin merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya Hanan Supangkat tidak menghadiri pemanggilan pada Rabu 13 Maret 2024 pekan lalu. 

Pemeriksaan Hanan diduga terkait dengan uang tunai Rp 15 miliar yang telah disita tim penyidik saat menggeledah rumahnya di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu 6 Maret 2024.

"Kami ingatkan yang bersangkutan agar kooperatif hadir sehingga menjelaskan apa yang dia ketahui terkait dengan dugaan TPPU tersangka SYL selaku menteri pertanian pada saat itu," kata Ali.

Sementara itu, Hanan Supangkat telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan pertama melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Perkara TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Hanan Supangkat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :