Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK) menyebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) memcapai puluha miliar.
Dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukti Asam oleh PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumateran Bagian Selatan Tahun 2017-2022.
"Sementara puluhan miliar (kerugian negaranya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 21 Maret 2024.
Adapun retrofi sistem sootblowing dimaksud ialah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Nilai proyek pekerjaan tersebut mencapai Rp70 miliar.
"Rp70 miliaran," kata Ali.
-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK telah menetapkan para tersagka dalam kasus korupsi ini. Para tersangka dimaksud diduga merekayasa nilai anggaran, termasuk juga adanya dugaan rekayasa pemenang lelang.
Kendati begitu, Lembaga antikorupsi belum merinci identitas para tersangka. Pengumuman tersangka maupun kontruksi lengkap perkar akan dilakukan pada saat upaya penahanan.
Dalam proses penyidikan perkara ini, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar selama 6 bulan pertama. Pencegahan dilakukan -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah ke luar negeri, yakni General Manager PT PLN IUP Sumbagsel, Bambang Anggono, Manager Engineering PT PLN Sumbagsel Budi Widi Asmoro, dan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.
KEYWORD :KPK Korupsi PT PLN PLTU Bukit Asam -