Ilustrasi Kedutaan Besar (Kedubes) India di Indonesia. (Foto: Doknet)
Jakarta, Jurnas.com - Lebih dari 20 warga Kuningan Timur, Jakarta Selatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang izin pembangunan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) India untuk Indonesia. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum warga, Dr. David Tobing.
"Warga sudah Kuasakan ke kami untuk mengajukan gugatan dengan tuntutan pembatalan Ijin Pembangunan Gedung Kedutaan Besar India. Sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 93/G/TUN/2024," kata David dalam keterangan tertulisnya, diterima Jurnas.com di Jakarta, Jumat (22/3).
Adapun gugatan pembatalan diajukan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001, yang terbit pada 1 September 2023 lalu. Warga menduga penerbitan izin pembangunan gedung tersebut melanggar hukum.
“Hingga 2 bulan sebelum terbit SK PBG, warga masih menyatakan penolakannya di rapat-rapat dengan instansi terkait namun tiba-tiba sudah terbit PBG dan Gedung Kedutaan langsung dibangun,” ujar David.
Ia menerangkan, terdapat beberapa alasan yang mendasari warga menggugat izin pembangunan gedung setinggi 18 lantai tersebut. Pertama, warga menduga Penerbitan PBG dilakukan dengan memanipulasi data.
Hal itu, kata David, karena tercantum penandatangan di barcode papan PBG bukan Kepala Dinas PMPTSP Prov DKI Jakarta, melainkan Kepala Unit Pengelolaan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perbedaan Pejabat yang bertanda tangan juga terdapat di salinan PBG yaitu pada kolom tanda tangan dan barcode di sebelahnya," kata David.
"Kami juga menduga SK PBG terbit karena adanya manipulasi data warga karena warga tidak pernah memberikan persetujuan tertulis di formulir yang dipersyaratkan terutama untuk pengurusan ijin AMDAL. Kami curiga penerbitan PBG tidak didasari oleh Ijin AMDAL," sambungnya.
Kedua, warga keberatan karena pembangunan Kedubes India melanggar Undang-Undang IKN.
"Dalam hal ini pemerintah sudah mencanangkan untuk pembangunan perkantoran kementerian dan juga termasuk pembangunan kantor- kantor Kedutaan dibangunnya di Ibu kota Nusantara, jadi sangatlah tidak tepat bila Kantor Kedutaan India ini dibangun di Jakarta," kata David.
Ketiga, Warga keberatan Kedubes India akan dibangun setinggi 18 lantai.
"Warga menolak pembangunan Kedubes India termasuk dengan apartemen ketinggian 18 lantai. Warga ketahui bahwa gedung kedutaan hanya 4 lantai tapi terdapat juga gedung apartemen 18 lantai. Ini sangat aneh karena di area Kedutaan Besar ada Apartemen 18 lantai," tegas David.
Lebih lanjut, David menerangkan, saat ini di PTUN masih berlangsung pemeriksaan persiapan, dan Hakim juga memanggil pihak Kedubes India pada persidangan 21 Maret lalu namun tidak hadir.
"Kedubes India tidak hadir dalam pemeriksaaan persiapan, ini patut dipertanyakan seharusnya mereka mengikuti prosedur hukum di Indonesia," ujar David.
Untuk diketahui, pemeriksaan persiapan berikutnya di PTUN Jakarta akan diadakan pada Kamis 28 Maret 2024 mendatang.
KEYWORD :Warga Jakarta Gugatan Pembangunan Gedung Kedubes India PTUN