Senin, 25/11/2024 03:58 WIB

KPK Cecar Sahroni Soal Aliran Uang dari SYL ke NasDem

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Sahroni sebagai saksi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni soal aliran uang dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan Partai NasDem.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Sahroni sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh SYL pada Jumat, 22 Maret 2024.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai dimana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 25 Maret 2024.

KPK juga menanyakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu soal pengembalian uang sejumlah Rp800 juta. Uang itu diduga diberikan SYL untuk Partai NasDem.

"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta," kata Ali.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengakui adanya aliran uang sejumlah Rp840 juta dari SYL ke Partai NasDem. Hal itu disampaikan Sahroni saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat 22 Maret 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan Partai NasDem menerima aliran uang dari SYL sebanyak dua kali, yaitu sejumlah Rp 40 juta dan Rp800 juta.

"Jadi ada dua, Rp800 juta dengan Rp40 juta," kata Sahroni kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.

Dia mengatakan uang sejumlah Rp800 juta sudah dikembalikan ke KPK sejak tiga bulan lalu. Sementara, Partai NasDem masih menunggu perintah KPK untuk mengembalikan uang senilai Rp40 juta.

Adapun perkara TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Lembaga antikorupsi menduga uang senilai Rp 44,5 miliar itu  digunakan SYL untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Ahmad Sahroni Partai Nasdem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :