Ilustrasi minyak goreng (Foto: Unsplash)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bakal membayar utang selisih harga atau "rafaksi" minyak goreng kepada pengusaha di sektor tersebut.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan itu berdasarkan rapat yang dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta instansi lain yang terkait dengan penyelesaian utang rafaksi.
"Tadi disepakati dan ditetapkan oleh Pak Menko seperti itu," kata Putu, Senin (25/3/2024).
Dirinya mengatakan realisasi waktu penyelesaian selisih utang minyak goreng belum bisa dipastikan, namun meski demikian menurutnya penyelesaian rafaksi bisa lebih baik bila direalisasikan dalam waktu dekat.
"Makin cepat, makin bagus," ujarnya.
Adapun menurutnya keputusan pembayaran rafaksi itu turut berdasarkan masukan dari Kejaksaan Agung, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan instansi lain yang terkait dengan pembayaran rafaksi.
"Jadi berdasarkan masukan dari Kejaksaan Agung, BPDPKS dan semua `stakeholder`," katanya.
SKB Pelarangan Angkutan Logistik Harus Masukan Kemenperin dan Kemendag sebagai Inisiator
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.(ant)
KEYWORD :Kemenperin Rafaksi Minyak Goreng Selisih Utang