Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama
Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dihukum pidana penjara selama tiga tahun denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Windi telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apanila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 25 Maret 2024.
Windi dinilai terbukti melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.
Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Windi. Hal memberatkan yaitu Windi menikmati hasil tindak pidana sebesar US$3.000 atau sekitar Rp50 juta dan Rp700 juta.
Sedangkan hal meringankan yakni Windi belum pernah dihukum, berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan. Terdakwa tulang punggung keluarga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata hakim.
Windi berperan menjadi kurir uang hasil korupsi proyek BTS 4G atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.
Windi mengalirkan uang hasil korupsi tersebut ke sejumlah pihak. Di antaranya, eks Menkominfo Johnny G Plate; BPK; Komisi I DPR Nistra; hingga Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.
Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin hakim menghukum Windi dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
KEYWORD :Korupsi BTS Kejaksaan Agung Menpora Dito Ariotedjo Windi Purnama