Sabtu, 23/11/2024 16:09 WIB

Arsul Sani Tetap Ikut Tangani Perkara Sengketa Pilpres

Arsul Sani masih mengikuti proses penanganan perkara.

Arsul Sani (Foto: Youtube Sekretariat Presiden).

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti proses penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 selama tidak ada yang menyatakan keberatan.

"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti akan kita bahas," kata Saldi ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya masih memperhatikan perkembangan yang terjadi ke depan terkait keputusan tersebut.

"Iya, nanti kita lihat perkembangannya setelah ini. Kan masih ada beberapa hari kok," ujarnya.

Adapun sejauh ini, Arsul Sani masih mengikuti proses penanganan perkara karena belum ada pihak yang mengajukan keberatan.

Sementara itu, terkait keterlibatan Arsul Sani dalam penanganan PHPU Pileg, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof. Yuliandri pada Jumat (8/3) mengatakan bahwa yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Diketahui, Arsul Sani adalah mantan politisi dari PPP. Ia mengajukan pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di partai berlambang Ka`bah itu pada Desember 2023 karena terpilih menjadi hakim konstitusi 2024 atas usulan DPR.

Hal senada juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih pada Jumat (18/1). Ia memastikan Arsul tidak akan menangani perkara PHPU Pileg yang terkait dengan PPP.

Ia menegaskan, apabila ditemukan potensi konflik kepentingan antara hakim konstitusi dan perkara PHPU yang masuk, maka hakim yang bersangkutan akan dipindahkan ke panel perkara lain.

Menurut Enny, MK sudah mempersiapkan komposisi hakim yang mengadili perkara PHPU dengan hati-hati. MK belajar dari persoalan yang terjadi ketika mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi, memang sudah kami siapkan itu dengan sangat hati-hati dan kami belajar juga dari apa yang kemudian menjadi persoalan yang kemarin itu," ujarnya

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Sengketa Pemilu Gugat Hasil Pilpres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :