Polda Metro-Bea Cukai Soetta Gagalkan Kokain Cair Modus Botol Shampo, 2 WN Portugal Ditangkap. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan kasus tersebut terungkap hari Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta dengan menangkap tersangka berinisial RPAV, warga negara Portugal, berperan sebagai kurir.
“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, disana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6000 Euro,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).
Eks Winger Dukung Ronaldo Kembali ke MU
Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dan kembali ditangkap satu warga negara Portugal lain berinisial FMGS yang berperan sebagai penerima di wilayah Bali.
Terdapat 3 botol berisikan kokain cair yang diamankan, yakni botol Shampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol bmerek Tresemme berisi kokain cair dengan berat 912,4 ML/938,7 gram.
“Modus operandi para tersangka atau dua tersangka ini yaitu dengan mengkamuflase dengan botol seolah-olah sampo, sampo untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2598,9 ML atau 2673,8 gram,” kata Hengki.
Terhadap para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dasco Instruksikan Seluruh Relawan dan Kader Gerindra Menangkan De Gadjah di Pilkada Bali
Kokain Cair Botol Shampo Portugal Bali