Sabtu, 23/11/2024 06:27 WIB

Komisi II dan Kementerian ATR Sepakat Bentuk RUU Pertanahan

Komisi II DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), membahas program pertanahan.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), membahas program pertanahan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja menjelaskan rapat kerja itu sekaligus rapat perdana dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/Kepala BPN yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

Dalam rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan, satu diantaranya ialah Komisi II memberikan apresiasi target PTSL Kementerian ATR/BPN sebesar 101,87%. Namun, Komisi II meminta kepada kementerian ATR BPN RI agar kedepannya tidak sekedar mengejar target, tetapi tetap memperhatikan dan menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih pendaftaran tanah yang dapat menimbulkan konflik dan sengketa tanah di kemudian hari.

"Menyikapi permasalahan tumpang tindih regulasi dan penyelesaian seluruh masalah pertanahan, Komisi II dan kementerian ATR/BPN RI sepakat untuk pembentukan RUU tentang Pertanahan,” terangnya.

Disisi lain, Komisi II DPR RI juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN terhadap capaian realisasi anggaran tahun 2023 sebesar Rp7,87 triliun atau sebesar 97,56% dan mendorong kementerian ATR BPN RI terus meningkatkan kinerja agar target program prioritas pertanahan dapat tercapai optimal.

Komisi II DPR RI mendukung kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp675,89 miliar yang bersumber dari penerimaan PNBP 2023 yang akan dialokasikan untuk kegiatan PTSL, RDTR, penyiapan 104 kabupaten/kota lengkap dan transformasi digital,” sambungnya.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menjelaskan Komisi II DPR mendorong Kementerian ATR/BPN RI untuk dapat menjadi sentral registrasi sistem pertanahan (single land administration system) dalam mewujudkan sistem pemetaan nasional (one map policy), dan meminta Kementerian ATR BPN RI untuk segera melakukan koordinasi dengan KLHK dan kementerian lainnya.

”Terhadap kasus mafia tanah komisi II DPR RI meminta kepada kementerian ATR BPN ri untuk membuat terobosan penyelesaian kasus mafia tanah dengan merespon cepat laporan masyarakat, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan kepolisian RI dan kejaksaan Agung RI melalui satgas mafia tanah, serta dilakukan pengawasan internal dan pembenahan dalam tubuh kementerian ATR/BPN RI,” pungkasnya.

KEYWORD :

Komisi II DPR Kementerian ATR RUU Pertanahan Mafia Tanah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :