Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo agar bisa dipindahkan dari rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rutan Salemba.
“Memberi izin untuk memindahkan tempat penahan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rumah Tahanan Negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat sejak 27 Maret 2024,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Rabu (27/3/2024).
Dijelaskan Pontoh, SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.
Selang Sehari Usai Ditangkap di Prancis, CEO Aplikasi Perpesanan Telegram Langsung Diadili
Pertama, SYL sudah berumur 69 tahun dan memiliki riwayat sakit paru-paru, sehingga membutuhkan lebih banyak udara terbuka. Kedua, SYL sering mengalami sakit dan disarankan wajib kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Ketiga, SYL juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit. Keempat, kesehatan SYL terganggu akibat sirkulasi udara dan pengapnya Rutan KPK, sehingga sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh.
Donor Utama di Wall Street Mulai Rekrut Staf Potensial untuk Bantu Trump di Pemerintahan
Majelis hakim menilai permohonan SYL dan penasihat hukumnya cukup beralasan untuk dikabulkan karena mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan dan demi menjaga kelancaran persidangan.
Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk segera melaksanakan penetapan pemindahan rutan mantan Menteri Pertanian itu.
“Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan,” kata Pontoh.
KEYWORD :KPK SYL Rutan Salemba Hakim