Perahu karet yang membawa orang-orang, yang diyakini sebagai migran, tiba di Pelabuhan Dover, Dover, Inggris, 17 Januari 2024. REUTERS
JENEWA - Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Kamis mendesak Inggris untuk membatalkan rancangan undang-undang yang kontroversial untuk mendeportasi pengungsi ke Rwanda, yang bisa menjadi undang-undang bulan depan.
Dalam tinjauannya terhadap Inggris, komite tersebut mengatakan mereka menyesali pengaturan yang dibuat dengan beberapa negara ketiga, khususnya Rwanda, untuk memindahkan pencari suaka, serta “upaya untuk mengadopsi RUU Keselamatan Rwanda (Suaka dan Imigrasi) meskipun ada Keputusan Mahkamah Agung Inggris bahwa pengaturan tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional".
Komite tersebut mengatakan pihaknya menyerukan kepada pemerintah Inggris untuk menarik RUU tersebut atau mencabutnya jika disahkan.
Pemerintahan Konservatif pimpinan Perdana Menteri Rishi Sunak ingin merelokasi ribuan pencari suaka yang tiba di Inggris dengan perahu karet kecil setiap tahun untuk tinggal di Rwanda, namun tantangan hukum sejauh ini menghalangi siapa pun untuk dikirim ke negara Afrika Timur tersebut.
Pemerintah mengalami kemunduran dalam rencana Rwanda – yang diharapkan juga dapat menjadi penghalang bagi orang-orang yang mencoba menyeberang dengan perahu kecil – ketika Mahkamah Agung Inggris tahun lalu memutuskan bahwa kebijakan tersebut melanggar hukum karena ada risiko bahwa orang-orang yang dikirim ke sana bisa saja dikirim ke sana, dikirim kembali ke negara asal dan keselamatan mereka terancam.
Untuk mengatasi keberatan pengadilan, pemerintahan Sunak berharap bisa meloloskan rancangan undang-undang yang menyatakan Rwanda sebagai negara aman bagi pencari suaka. Undang-undang tersebut akan kembali dibahas di parlemen pada tanggal 15 April.
Migran Rwanda Inggris Komisi HAM PBB