Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK. (FOTO: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK akan memeriksa keluarga SYL. Langkah ini untuk menelusuri dugaan aliran pencucian uang yang turut dinikmati keluarga politikus Partai NasDem tersebut.
“Sangat memungkinkan (keluarga SYL dipanggil) ketika pihak keluarga yang juga turut menikmati,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat 29 Maret 2024.
Ali menjelaskan bahwa ketika pihak keluarga mengetahui dan turut menikmati uang dari hasil kejahatan, maka bisa menjadi pelaku pasif dalam kasus pencucian uang.
"Itu bisa dikenakan dengan ketentuan-ketentuan TTPU pasif, sehingga untuk menuju ke sana kan perlu dikonfirmasi (dipanggil)," jelas Ali.
Kendati begitu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu belum menyebutkan soal waktu pemanggilan pemeriksaan terhadap keluarga SYL.
"Nanti ketika sudah ada jadwalnya bahwa siapa saja yang dibutuhkan untuk mengkonfirmasi aset-aset yang sudah disita, pasti dilakukan pemanggilan," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan ini hasil pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terlebih dulu menjerat SYL.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Pencucian Uang Keluarga SYL