Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Foto: ap2/jurnas.com
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta ke maskapai penerbangan untuk tidak menaikkan harga tiket berlebihan atau di atas tarif maksimal saat arus mudik Lebaran.
"Saya juga sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas," ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Jumat (29/3/2024).
Pemerintah dalam hal ini memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi.
Adapun batas atas harga tiket itu, adalah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.
"Dan tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat," jelasnya.
Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
Ia mengungkapkan, bahwa bila puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan hal tersebut. Maka, pihaknya selaku regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengkondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan dari sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan data potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional terdapat kurang lebih sekitar 193 juta penumpang penerbangan atau meningkat sebesar 50%.
Adapun untuk mengatasi terjadinya lonjakan penumpang itu. Kementerian Perhubungan memerintahkan agar petugas Bandara di area drop off ditambah guna menghindari antrean panjang.
Selain itu, sebagian besar counter check-in saat ini akan difungsikan hanya sebagai tempat untuk meletakkan bagasi.
"Mudik kali ini memang peningkatannya besar ada sekitar 193 juta yang akan mudik atau sebesar 50%. Oleh karenanya kita harus siap untuk menghadapi mudik Lebaran ini," tutur dia.
KEYWORD :
Kemenhub Maskapai Tiket Penerbangan