Sabtu, 23/11/2024 11:09 WIB

DPR Minta Calon Anggota LPSK Bersiap dengan UU KUHP Baru

Yang penting nanti anggota komisioner LPSK itu nanti yang terpilih itu memang betul-betul sebagaimana yang disampaikan oleh undang-undang.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta para calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 siap beradaptasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, selain UU KUHP baru itu, para calon anggota LPSK perlu beradaptasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Yang penting nanti anggota komisioner LPSK itu nanti yang terpilih itu memang betul-betul sebagaimana yang disampaikan oleh undang-undang," kata Pangeran saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/4).

UU KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI pada Desember 2022 dan diundangkan pada Januari 2024 itu mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Sehingga, UU KUHP itu bakal berlaku pada 2026.

Di samping itu, menurutnya ada usulan dari Anggota Komisi III DPR untuk mendorong keberlanjutan dan kesinambungan kinerja di LPSK. Usulan tersebut, kata dia, menghendaki dua atau tiga anggota LPSK lama diloloskan untuk kembali menjadi anggota LPSK di periode yang baru.

"Kan ada tiga komisioner tuh yang ikut tes, paling tidak dua atau tiga dari tujuh itu. Jadi kerja yang kemarin itu bisa berkesinambungan, bisa melanjutkan hutang-hutang yang kemarin itu," katanya.

Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test kepada 14 calon Anggota LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta. Waktu tes dibagi untuk masing-masing tujuh calon anggota.

Pada Senin, 1 April 2024, tujuh orang calon anggota LPSK yang mengikuti fit and proper test di antaranya Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK saat ini), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Margaretha Hanita (Dosen UI), Apong Herlina (Anggota Komisi Kejaksaan), Wahyu Wagiman (advokat), Antonius Wibowo (Wakil Ketua LPSK saat ini), dan Wawan Fahrudin (Stafsus Kepala BPMI).

Lalu pada Selasa, 2 April 2024, tujuh orang anggota LPSK lainnya yang ikut tes tersebut di antaranya Yosep Adi Prasetyo (Peneliti Komisi Informasi Pusat), Achmadi (Wakil Ketua LPSK saat ini), Mardjoeki (Asesor Kemenkumham), Asnifriyanti Damanik (advokat), Subhan (tenaga ahli Yayasan Adil Sejahtera), Sri Nurherwati (advokat), dan Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun).

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Pangeran Khairul Saleh UU KUHP LPSK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :