Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI merampungkan tahapan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Uji kelayakan terhadap 14 calon anggota dari beragam latar belakang ini digelar secara terbuka sejak Senin, 1 April 2024 hingga hari ini.
Selama proses pengujian, sejumlah anggota Komisi III DPR melakukan pendalaman terhadap para calon anggota LPSK. Di antaranya, menguji rencana dan strategi jika nantinya terpilih menjadi anggota.
Usai menguji semua calon, Komisi III DPR selanjutnya menggelar rapat secara tertutup untuk memutuskan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
"Kita selanjutnya acaranya tertutup ya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/4).
Gus Muhaimin Pimpin Rapat Perdana Pansus Haji
Sementar itu, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berharap calon anggota LPSK yang nantinya terpilih itu bisa menjembatani hak-hak saksi dalam serangkaian proses hukum. Sebab, sering kali ada pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap saksi, tetapi belum bisa didampingi oleh kuasa hukum.
Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test kepada 14 calon Anggota LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta. Waktu tes dibagi untuk masing-masing tujuh calon anggota.
Pada Senin, 1 April 2024, tujuh orang calon anggota LPSK yang mengikuti fit and proper test di antaranya Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK saat ini), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Margaretha Hanita (Dosen UI), Apong Herlina (Anggota Komisi Kejaksaan), Wahyu Wagiman (advokat), Antonius Wibowo (Wakil Ketua LPSK saat ini), dan Wawan Fahrudin (Stafsus Kepala BPMI).
Lalu pada Selasa, 2 April 2024, tujuh orang anggota LPSK lainnya yang ikut tes tersebut di antaranya Yosep Adi Prasetyo (Peneliti Komisi Informasi Pusat), Achmadi (Wakil Ketua LPSK saat ini), Mardjoeki (Asesor Kemenkumham), Asnifriyanti Damanik (advokat), Subhan (tenaga ahli Yayasan Adil Sejahtera), Sri Nurherwati (advokat), dan Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun).
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III LPSK Habiburokhman Gerindra