Sabtu, 23/11/2024 05:19 WIB

ICW Tolak Keras Soal Kemungkinan KPK Dilebur dengan Ombudsman

KPK dapat diubah menjadi lembaga pencegahan jika IPK 80

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menolak keras soal kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilebur dengan Ombudsman Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam. agenda `Diskusi Publik Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan` di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 April 2024.

"Ya tentu kita enggak setuju, karena kami menganggap KPK itu masih penting," kata Kurnia.

Awalnya, Kurnia mengaku tidak terlalu menggubris kabar KPK akan dilebur dengan Ombudsman dan menjadi lembaga pencegahan korupsi. Namun, kata dia, kabar tersebut perlahan semakin mendetail.

Bahkan, Kurnia mengaku mendapat informasi bahwa kemungkinan itu telah dibahas dalam rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Awalnya kami tidak menggubris (informasi) itu. Tapi lamban laun informasinya semakin detail," tutur Kurnia.

Jika hal itu terjadi, maka KPK tidak lagi mengusut kasus-kasus korupsi dan hanya melakukan pencegahan. Oleh karena itu, ia berharap agar kabar tersebut dapat dikonfirmasi ke Bappenas.

"Nah itu penting untuk diklarifikasi ke Bappenas, apakah pernah, benar ada pembahasan rapat seperti itu. Tentu kalau benar adanya, penting untuk dikritisi idenya," katanya

Menurut Kurnia, KPK dapat diubah menjadi lembaga pencegahan jika indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia sudah di angka 80. Sementara, IPK Indonesia tahun 2023 saja hanya 34.

"Jadi kalau kesimpulannya adalah mengganti KPK menjadi pencegahan tentu adalah solusi yang keliru," tegasnya.

KEYWORD :

KPK Ombudsman RI Ombudsman Bergabung ICW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :