Selasa, 26/11/2024 06:50 WIB

DPR Dukung Kemendikbudristek Pertahankan Ekskul Pramuka

Kami Komisi X mengapresiasi respons cepat Kemendikbudristek RI untuk menanggapi keresahan masyarakat atas kebijakan terkait ekskul pramuka.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: kemenpora.go.id)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tetap mempertahankan dan tidak menghapus pramuka sebagai kegiatan ekstakurikuler (ekskul).

"Kami Komisi X mengapresiasi respons cepat Kemendikbudristek RI untuk menanggapi keresahan masyarakat atas kebijakan terkait ekskul pramuka," kata Hetifah kepada wartawan, Rabu (3/4).

Legislator Golkar itu menekankan ada banyak faktor yang membuat pramuka harus tetap dipertahankan Kemendikbudristek. Menurutnya, Komisi X DPR RI percaya betul jika pramuka banyak memberi manfaat.

"Kami percaya bahwa partisipasi dalam pramuka tidak hanya memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan karakter siswa, tetapi juga membantu memperkuat rasa nasionalisme, keterampilan kepemimpinan, kerja sama tim, dan kesadaran akan lingkungan serta kepedulian sosial," kata dia.

Untuk itu, kata dia, sekolah harus tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. Dengan catatan, tidak lagi mengatur detail kegiatannya seperti mewajibkan peserta didik ikut perkemahan.

Hetifah menilai kebijakan mempertahankan pramuka langkah tepat dari Kemendikbudristek dalam memperluas cakupan pendidikan karakter di sekolah.

Yang sangat penting dalam membentuk generasi yang tangguh dan berintegritas," tegasnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek memastikan pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan satuan pendidikan. Oleh karenanya, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

"Permendikbudristek 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam keterangan tertulis, Jakarta.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Hetifah Sjaifudian ekskul Pramuka Kemendikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :