Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Jurnas/Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
"Penyidik masih bekerja lagi melakukan asset tracing terhadap harta benda yang dimiliki oleh 16 tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Ketut belum bisa merinci apa saja aset tersangka yang sudah disita, dan berapa nilainya. Karena penelusuran aset masih berlangsung hingga kini.
Penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan penyidik, baru-baru ini, Senin (1/4), terhadap tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Dari kediaman tersangka Harvey Moeis di kawasan Jakarta Selatan, penyidik menyita dua unit kendaraan roda empat, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B-883-SDW.
Selain itu Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.
Terkait barang temuan tersebut, Ketut mengatakan belum mendapatkan informasi dari penyidik apa saja hasil verifikasi-nya.
"Saya belum bisa kasih info, karena informasi dari penyidik belum ada, nanti kalau sudah clear semuanya pasti akan kami rilis semua terkait barang yang berharga ya g dilakukan penyitaan kemarin oleh teman-teman penyidik," ucap Ketut.
Penyitaan juga sudah dilakukan terhadap tersangka Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Dalam penggeledahan dari tanggal 6-8 Maret, penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Serangkaian penggeledahan juga dilakukan Rabu (30/12) di beberapa tempat yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni Kantor PT RBT.
Dari kegiatan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud.
Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
KEYWORD :Kejagung Aset Tersangka PT Timah