Polda Metro Ungkap Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi, Bermula Selisih Paham dan Diteriaki Begal. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro menangkap dan menetapkan seorang pria bernama Aria Wira Raja alias Deo alias Bocil sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI bernama Praka Supriyadi hingga korban meninggal dunia.
“Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/3/2024).
“Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang. Ini terjadi akibat kesalahpahaman,” imbuhnya.
Wira menuturkan awal mula peristiwa tersebut pada hari Kamis (24/3/2024) pukul 21.00 WIB menerima informasi dari temannya yang bernama S bahwa wanita berinisial W alias S diajak bersenggama dengan tersangka di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.
“Dan ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi,” kata Wira.
Setelahnya, korban bersama teman-temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di rumah tersangka. Korban kemudian membonceng tersangka menuju kediamannya, namun di tengah jalan tersangka malah membelokkan ke rumah rekannya bernama Alvian dan mengambil pedang yang berada rumah Alvian.
“Pada saat di pinggir di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata kata ‘begal, begal, begal’ sehingga mengundang perhatian warga,” ucap Wira.
“Selanjutnya tersangka, mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka,” imbuhnya.
Karena diteriaki begal itu korban melarikan diri dari kejaran tersangka yang membawa senjata tajam pedang bersama rekannya hingga mengarah ke SMA 15, Kota Bekasi.
“Pada saat di TKP, saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali. Yang mana akibat saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada korban,” tuturnya.
KEYWORD :Anggota TNI kasus penganiayaan meninggal dunia bekasi