Senin, 25/11/2024 03:45 WIB

SYL Bebankan Biaya Kredit Alphard ke Eselon I Kementan

Hal itu terungkap dalam BAP Momon Rusmono Nomor 25

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021, Momon Rusmono, mengungkapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) membebankan biaya kredit mobil ke pejabat eselon I di Kementan.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Momon Rusmono Nomor 25 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 3 April 2024.

"Kemudian terkait tadi juga ada Saudara mengatakan bahwa sewa mobil. Kemudian ini ada keterangan saksi dalam BAP nomor 25, mohon izin, Yang Mulia, untuk lebih jelas saya bacakan, ya, memperjelas, `Bahwa saya selaku Sekjen Kementan sejak 2019 sampai Mei 2021 memperoleh laporan dari Biro Umum Pengadaan, Maman, bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh Hatta atau Kemal Redindo untuk menyewa mobil Alphard selama 1 tahun, tahun 2020. Namun, saat itu Maman hanya bersedia membayar sewa mobil Alphard selama 2 bulan dengan total Rp 86 juta, dan saya baru mengetahui bahwa mobil Alphard itu tidak disewa melainkan dicicil kredit pada saat pemeriksaan oleh KPK. Selama ini bahasa yang disampaikan untuk membayar mobil adalah sewa mobil Alphard, padahal mobil tersebut dicicil kredit. Sumber uangnya dari anggaran rumah tangga pimpinan di bawah biro umum Sekjen. Saya juga memperoleh informasi bahwa pembayaran mobil Alphard juga dibebankan kepada eselon I lainnya di Kementerian Pertanian RI`. Benar ini keterangan saksi?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Benar," jawab Momon.

Jaksa lalu menanyakan apakah menteri tak memperoleh kendaraan dinas untuk kegiatan keseharian. Momon mengatakan mobil Alphard yang dikredit itu digunakan SYL untuk kegiatan operasional di Sulawesi Selatan, bukan di Jakarta.

"Pertanyaan saya, ini kan awalnya dikatakan biaya sewa. Apakah menteri tidak mendapatkan kendaraan dinas untuk sehari-hari? Kenapa harus ada nyewa lagi?" tanya jaksa.

"Kalau kendaraan dinas di Jakarta disiapkan," jawab Momon.

"Jadi kendaraan dinas yang mana ini yang Alphard ini?" tanya jaksa.

"Itu kendaraan dinas untuk keperluan operasional menteri di Sulawesi Selatan," jawab Momon.

Momon mengatakan hanya ada anggaran untuk penyewaan mobil dinas di Kementan. Namun untuk biaya cicilan kredit mobil tak dianggarkan.

"Apakah ini juga termasuk yang saudara katakan itu nonbudgeter atau tidak dianggarkan?" tanya jaksa

"Kalau sebetulnya seyogyanya biaya untuk sewa mobil itu ada di bagian kerumahtanggaan. Tapi kalau untuk nyicil enggak ada," jawab Momon.

"Terus ini dari mana di laporan Pak Maman kepada saksi?" lanjut jaksa menanyakan.

"Saya persisnya tidak tahu, tapi pada saat diperiksa bahwa mobil ini untuk cicil, kemungkinan tidak bisa di-SPJ-kan (surat pertanggungjawaban). Tapi, kalau untuk sewa dan untuk mendukung kegiatan Pak Menteri, seyogyanya bisa di-SPJ-kan," imbuh Momon.

Dalam kasusnya, SYL didakwa meraup uang korupsi Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan pemerasan di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.

Atas perbuatannya, SYL didakwa Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Kementerian Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :