Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 1.031 pemudik diberikan sanksi tilang karena melanggar sistem ganjil genap yang diterapkan saat arus mudik Lebaran.
Sistem ganjil genap diterapkan sejak Jumat 5 April 2024 mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota hingga KM 414 Tol Semarang-Batang atau hingga Minggu 7 April 2024 pukul 24.00 WIB.
"Hari pertama 608 kendaraan, hari kedua 423. Hari ketiganya selesai nanti jam 24.00 nanti malam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Minggu.
Penilangan ini dilakukan dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Latif mengatakan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat tilang ke alamat para pelanggar.
"Sudah terkirim surat konfirmasi tilang kendaraan," ucap dia.
Selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2024 ada tiga skema rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh kepolisian, yakni contraflow, one way, serta sistem ganjil genap.
Saat arus mudik Lebaran, ganjil genap diberlakukan mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota hingga KM 414 Tol Semarang-Batang pada Jumat (5/4) hingga Minggu (7/4) pukul 24.00 WIB.
Sementara untuk arus balik, ganjil genap diberlakukan dari KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Tol Dalam Kota mulai 12 April.
KEYWORD :
Arus Mudik Mudik Lebaran Tilang Elektronik Ganjil Genap Mudik Lebaran