Jum'at, 01/11/2024 08:31 WIB

Pengguna Jalur Contraflow Wajib Patuhi Rambu Lalu Lintas

Sejumlah rekayasa lalu lintas telah diberlakukan pada arus mudik.

Kepadatan arus balik di Gerbang Tol Cikampek. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pengguna jalan tol yang berada di jalur contraflow atau lawan arah harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.

“Kami imbau pengguna jalan agar disiplin dalam berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan, mematuhi batas kecepatan yang dipersyaratkan dan tidak mendahului kendaraan lain mengingat terbatasnya lajur yang dibuka untuk contraflow,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Yoga Trianggoro, di Jakarta, Kamis 11 April 2024.

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Sejumlah rekayasa lalu lintas berupa rekayasa lalu lintas one way dan contraflow telah diberlakukan pada arus mudik lalu sesuai dengan situasi lalu lintas terkini di lapangan.

PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) sebagai anak usaha sevice provider Jasa Marga Group turut mendukung pelaksanaan rekayasa lalu lintas atas diskresi kepolisian tersebut, dengan menempatkan petugas pengatur lalu lintas dan juga perambuan yang dibutuhkan.

Yoga Trianggoro menjelaskan, implementasi SKB dalam bentuk rekayasa lalu lintas bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, termasuk jalan tol.

Dia mengatakan, bagi pengguna jalan yang berada di jalur contraflow, agar memastikan kendaraan dan pengendaranya dalam kondisi prima. Jika sedang mengantuk atau kelelahan, agar tidak masuk ke jalur contraflow dan segera ke rest area untuk beristirahat. Selain itu, jika sudah masuk contraflow agar tetap pada lajurnya, tidak berkendara terlalu kiri maupun terlalu kanan.

Apabila pengguna jalan mengalami kondisi darurat khususnya di lajur contraflow, hal yang wajib dilakukan adalah menepi di bahu dalam (lajur paling kiri di lajur contraflow) serta menyalakan lampu hazard. Dalam kondisi darurat tersebut, pengguna jalan agar menghubungi One Call Center Jasa Marga 14080 untuk mendapatkan bantuan dari petugas.

“Sementara itu, khusus untuk pengguna jalan yang melewati jalur one way, kami imbau untuk tidak euforia dalam berkendara. Tetap mematuhi batas kecepatan yang dipersyaratkan. Dilarang berpindah jalur di lokasi yang tidak seharusnya, dilarang menerobos pembatas untuk berpindah jalur dan juga dilarang untuk pindah lajur secara tiba-tiba. Hal ini tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga pengendara lainnya,” kata Yoga.

Yoga juga mengingatkan pengguna jalan untuk tidak berhenti di bahu jalan saat berada di jalur one way kecuali dalam kondisi darurat. Rest area di rute jalan tol yang diberlakukan one way tetap beroperasi normal, termasuk rest area yang berada di arah sebaliknya/jalur kanan.

Di dalam SKB juga disebutkan, dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian.

Untuk itu, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus mudik dan balik menggunakan jalan tol diimbau untuk dapat terus memantau update informasi terkini mengenai rencana rekayasa lalu lintas tersebut secara real time.

KEYWORD :

Arus Mudik Mudik Lebaran Rekayasa Lalu Lintas Jalur Contraflow




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :