Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 5 April 2024.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa 16 April 2024.
Achmad Fauzi tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke para tahanan korupsi di rutan KPK oleh lembaga antirasuah itu.
Sidang perdana bakal dilangsungkan pada Senin 22 April 2024 pekan depan. Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili praperadilan ini yaitu Agung Sutomo Thoba.
Sebagai informasi, Achmad Fauzi merupakan satu dari 15 tersangka yang status hukumnya diumumkan KPK pada Jumat, 15 Maret 2024.
Selain Fauzi, ada juga mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki juga turut menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi yang sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Berikutnya, ada Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 bernama Ristanta dan PNYD lainnya bernama Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana, Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023. Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
KEYWORD :KPK Pungutan Liar Pungli Rutan KPK Korupsi Karutan KPK Achmad Fauzi