Jum'at, 27/12/2024 18:47 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

Muhdlor diduga menerima uang dana insentif BPPD Sidoarjo.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk juga tersangka dan alat bukti lainnya.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 16 April 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan pihanya belum bisa mengungkap detail peran Gus Muhdlor dalam perkara rasuah itu.

Namun, Gus Muhdlor diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerima sejumlah uang terkait dengan dana insentif dari para pegawai BPPD Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," kata dia.

Sebelumnya, Gus Mudhlor pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu.

Berdasarkan temuan awal KPK, potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan tersangka Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

Terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.

Selain itu, pada Selasa dan Rabu, 30-31 Januari 2024, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta sejumlah tempat lainnya.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang asing dan tiga unit mobil diduga terkait dengan perkara.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.

KEYWORD :

KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ahmad Muhdlor Ali Korupsi Dana Insentif BPPD Sidoarjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :