Sabtu, 23/11/2024 09:01 WIB

Tanggapan Keluarga Lettu Agam Terkait Dugaan Perselingkuhan yang Viral di Medsos

Pihak Keluarga menginginkan yang terbaik utk kedua belah pihak, agar segera diselesaikan permasalahan keluarga antara Agam dan Anandira.

Letnan Satu atau Lettu dan Anandira Puspita. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Polemik dugaan Perselingkuhan Lettu Agam atau MHA dan Anandira Puspita mendapat tanggapan dari keluarga.

Santernya isu itu di media dan media sosial rupanya memantik reaksi dari keluarga Lettu Agam.

“Pihak Keluarga menginginkan yang terbaik utk kedua belah pihak, agar segera diselesaikan permasalahan keluarga antara Agam dan Anandira," ujar perwakilan pihak keluarga Lettu Agam kepada wartawan, Rabu (17/4).

Pihak keluarga juga enggan menanggapi pernyataan Anandira di media sosial yang kini jadi polemik. Pihak keluarga pada prinsipnya menghormati proses hukum yang ada. Selain itu senantiasa mendoakan yg terbaik kepada Rio sapaan akrab Agam dan Dira.

"Serta tidak lupa menyampaikan bahwa ada masa depan anak-anak yang harus dijaga," urainya.

Pihak keluarga Agam juga sudah membaca perihal ramainya media sosial yang membahas soal Agam.

"Karena kami pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kesatuan TNI. Karena Rio adalah anggota TNI kami juga gak bisa sembarangan membuat statement," terang perwakilan keluarga yang enggan disebut identitasnya.

Pihak keluarga hanya menginginkan agar permasalahan Agam dan istrinya bisa selesai dengan sebaik-baiknya. Karena ada masa depan anak yang harus dipikirkan.

Perwira pertama TNI berpangkat Letnan Satu atau Lettu ini menikah dengan Anandira Puspita di tahun 2018. Keduanya telah dikaruniai dua orang anak.

Curhatan Anandira menjadi viral karena Agam diduga berselingkuh dengan lima wanita. Agam yang merupakan dokter TNI, bertugas di Kodam Udayana Bali ini disebut berselingkuh ketika sang istri tengah hamil.

Namun, Anandira kini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Anandira ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, usai ditangkap di di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024).

 

KEYWORD :

Perselingkuhan TNI Lettu Agam Anandira Puspita media sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :