Sidang perkara dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Penggunaan uang itu disampaikan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian dengan terdakwa SYL, Rabu 17 April 2024.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya kepada Panji terkait potongan uang 20 persen yang diminta SYL dari para pejabat eselon I di kementerian yang dipimpinnya.
"Uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenernya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu?" Tanya Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran eselon I (Kementan)," jawab Panji.
Dia mengaku hanya mengikuti arahan dari SYL terkait permintaan anggaran di Kementan. Menurut Panji, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Jaksa KPK lantas bertanya kepada Panji seberapa sering anggaran Kementan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
"Yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi? Apa saja? karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," tanya jaksa lagi.
"Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan," ujar Panji.
Selain itu, Panji membeberkan anggaran di Kementan juga digunakan untuk pembayaran dokter kecantikan dan renovasi rumah anak SYL.
"Apa lagi? Karena di sini yang saudara kemukakan tuh hanya Rp 10 juta, Rp 10 juta. Apakah ada anggaran lain yg lebih banyak dari itu?" tanya jaksa.
"Ke dokter, terus untuk rumah tangga," ujar Panji.
"Rumah tangga itu rumah tangga siapa?" cecar jaksa.
"Rumah tangga anak bapak," kata Panji.
"Itu rumah tangga dalam artian bagaimana?" tanya jaksa.
"Biaya perbaikan-perbaikan," ujar Panji.
"Perbaikan-perbaikan apa?" cecar jaksa.
"Rumah," ucap Panji.
Tak hanya itu, SYL juga disebut membebankan pembelian onderdil kendaraan anaknya dengan menggunakan anggaran di Kementan. Untuk kebutuhan itu Panji memintanya ke biro umum di Kementan.
"Biasa, saya kalau disuruh bapak aja suruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," ungkap Panji.
"Jadi untuk anak yang perempuan," tanya jaksa.
"Perempuan," ucap Panji.
"Anak yang laki-laki?" lanjut jaksa.
"Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya," jawab Panji.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Anggaran Kementan Keluarga SYL