Waketum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah
Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah pihak dinilai tengah melakukan intervensi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024. Tuduhan intervensi terhadap MK dilakukan oleh sejumlah pihak yang menuduh adanya intervensi Pemilu.
Demikian disampaikan Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah, seperti dikutip melalui akun Twitternya @Fahrihamzah, Kamis (18/4).
Fahri menyindir pihak yang menuduh intervensi sedang melakukan intervensi di MK. Lantas siapa yang dimaksud Fahri yang sedang mengintervensi MK tersebut?
"Yang menuduh intervensi pemilu sedang mengintervensi MK," tulis Fahri Hamzah.
Menurutnya, hingga saat ini beberapa elite politik masih ada yang penasaran dengan hasil Pemilu yang perolehan suaranya melebihi dari 20 persen. Meski demikian, Fahri tidak menjelaskan elite politik yang dimaksud.
"Nampaknya sebagian elite kita terus menerus penasaran dengan hasil pemilu yang sangat terang benderang berjarak lebih dari 20 persen," kata Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah mempersilakan jika memang ada opini yang disampaikan. Akan tetapi, menurutnya jangan sampai opini itu menimbulkan masalah yang berpotensi menyebabkan pecah belah masyarakat.
"Sebenarnya opini tidak masalah, tetapi massa yang masalah nanti akan dihadapi oleh masalah lain yang berpotensi menyebabkan terjadinya dua massa yang berbeda. Itu dia, Semua itu bersumber pada Kekecewaan yang berlebihan terhadap hasil Pemilu yang jauh dari dugaan mereka padahal sudah diingatkan oleh lembaga survei sejak awal," ujarnya.
Atas dasar itu lah, Fahri Hamzah kemudian menyampaikan pembuktian kecurangan pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis atau TSM sulit dibuktikan sejak 1999. Karena menurutnya semua pihak terlibat dalam mengendalikan dan mengawasi jalannya pemilu.
"Sehingga TSM itu bisa dicegah dalam proses awal yang tidak mungkin lagi sampai ke tahapan sidang Mahkamah Konstitusi. Karena itulah MK hanya di design untuk menjadi persidangan yang sifatnya kasus per kasus. MK bukan peradilan konstitusi sengketa norma UU pada saat mengadili sengketa pemilu tetapi hanya mengadili perkara demi perkara yang di laporkan dan ternyata tidak ada dan tidak terbukti," jelasnya.
Sebenarnya, kata Fahri, tidak baik mengganggu peradilan dengan opini dan tekanan-tekanan massa menjelang putusan MK.
"Karena pada dasarnya hakim harus bekerja dalam situasi sepi tanpa tekanan dalam situasi tenang," kata Fahri Hamzah.
KEYWORD :Fahri Hamzah Waketum Partai Gelora Indonesia Intervensi Mahmakah Konstitusi Kecurangan Pemilu 202