Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pada hari ini, Jumat 19 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum menerima konfirmasi kehadiran Gus Mudhlor.
"Sejauh ini belum terinfo dan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan ya," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi Jumat, 19 April 2024.
Diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Gus Muhdlor pun akan mengajukan gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Hal itu disampaikan Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dalam keterangan resminya pada Selasa 16 April 2024.
"Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau (Muhdlor-red) menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelum nya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa.
Dia menyebut upaya hukum yang bakal dilakukan yaitu praperadilan dan beberapa petunjuk lain, termasuk barang bukti dengan nominal Rp 69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan kepala daerah.
"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nanti nya," ungkapnya.
Ditanya terkait muatan politis dalam OTT yang melibatkan Bupati Sidoarjo itu, pihaknya mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.
"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani memutuskan," imbuhnya.
Sementara itu, Ahmad Muhdlor menegaskan, akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Ditanya terkait potensi praperadilan, ia sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum yang disiapkan.
"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata dia.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Dua lainnya yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.
KEYWORD :KPK Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Gus Mubdlor BPPD Sidoarjo