Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan adanya korelasi pemberian bantuan sosial atau bansos yang telah mempengaruhi suara salah satu pasangan calon tertentu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.
"Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul.
Arsul menjelaskan, meski ahli pemohon dalam persidangan telah menunjukan bukti hasil survei dan keterangannya, hal tersebut tidak berhasil menyakinkan MK bahwa adanya korelasi antara pemberian bansos dengan pilihan pemilih dalam Pilpres.
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilinan pemilih," kata dia.
Ia mengatakan, memang ditemukan adanya penghitungan matematis-statistik (menggunakan pendekatan ekonometrika) dalam persidangan soal bukti adanya korelasi pemberian bansos dengan pilihan pemilih. Namun penggunaan perhitungan tersebut belum dipergunakan secara langsung dalam persidangan sebagai pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan.
"Artinya, walaupun belum akan dipergunakan langsung saat ini, metode penarikan kesimpulan atau metode penggalian fakta empiris seperti survey (dalam bidang psikologi) maupun ekonometrika (dalam bidang ekonomi, matematika, dan statistika) dapat dikembangkan dan dipertajam reliabilitas serta validitasnya sehingga metode semacam itu kelak layak untuk dipergunakan sebagai alat bukti utama dalam peradilan, sebagaimana metode kedokteran dan fisika yang banyak berperan dalam scientific crime investigation dan peradilan pidana pada umumnya," katanya.
KEYWORD :
Mahkamah Konstitusi Sidang Sengketa Pilpres Pilpres 2024 Bansos Presiden Bantuan Sosial