Selasa, 26/11/2024 20:38 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi APD

Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sejumlah Rp500 dari Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo pada Jumat, 19 April 2024.

Satrio merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Tim Penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 22 April 2024.

Satrio diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya masih sebagai sebagai saksi. Selain mengembalikan uang, dia juga dicecar penyidik soal keikutsertaan dalam proyek pengadaan APD.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan ikutsertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Ali.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp625 miliar.

KPK pun sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun belum disampaikan identitasnya kepada publik. Semua itu akan diinformasikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud.

KEYWORD :

Korupsi APD Kemenkes KPK Satrio Wibowo Tersangka Korupsi APD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :