Jum'at, 22/11/2024 23:31 WIB

KPK Setor Uang Pengganti Rp2,1 Miliar dari Empat Terpidana Korupsi

KPK menyetorkan uang pengganti dari empat terpidana korupsi itu ke kas negara.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti Rp2,1 miliar dari empat terpidana kasus korupsi ke kas negara.

Empat terpidana korupsi itu ialah mantan Direktur Keuangan PT. Amarta Karya, Trisna Sutisna; mantan hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu.

Kemudian mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini;  dan mantan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.

"Tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini dan Wahyudi Hardi. Besaran setoran adalah Rp2,1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 23 April 2024.

Kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas. Sedangkan pembayaran denda Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama.

"Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

KEYWORD :

KPK Pembayaran Uang Pengganti Terpidana Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :