Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan. (Foto: Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada dua pejabat yang memiliki aset kripto atau mata uang digital yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Hal itu diketahui saat KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023 dari pejabat tersebut.
"Saya meriksa LHKPN, dua orang punya aset kripto," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 April 2024.
"Ya miliaran lah. Masing-masing individu punya miliar," tambah Pahala.
Kendati begitu, Pahala tidak menyebut nama maupun intitusi atau lembaga dari pejabat dimaksud. Dia hanya menyebut jika pejabat itu merupakan orang keuangan.
"Enggak lah. Orang keuangan. Kan saya juga orang keuangan. Deket-deket uang maksudnya," ujarnya.
Selain itu, Pahala mengatakan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aset kripto merupakan hal baru. Dia mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut.
"Kalau ditanya kripto gimana, saya terus terang dong, saya tidak tahu, asli," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut aset digital atau kripto menjadi modus baru bagi pelaku TPPU menyusul pesatnya perkembangan teknologi.
Dia mengatakan indikasi pencucian uang di aset tersebut nilainya mencapai Rp 139 triliun secara global. Jokowi meminta jajarannya untuk mewaspadai pola baru tersebut.
"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu kita waspadai seperti crypto currency aset, aset virtual, NFT kemudian aktivitas loka pasar elektronik money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lainnya. Karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024.
Merujuk data Crypto Crime Report, Jokowi mengatakan jumlah pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 triliun di tahun 2022. Dia meminta penegak hukum tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi.
"Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru," kata Jokowi.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan terus memantau kegiatan transaksi kripto.
PPATK melakukan pengawasan berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).
"Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan PPATK dapat meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat 19 April 2024.
Dia melanjutkan bedasarakan Pasal 17 UU PPTPPU itu, salah satu pihak pelapor adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, termasuk Pedagang Fisik Aset Kripto. Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melaporkan transaksi kripto yang mencurigakan kepada PPATK.
"Atas laporan-laporan proaktif tersebut dan laporan atas permintaan PPATK, kami melakukan pemantauan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan termasuk transaksi mencurigakan yang menggunakan aset kripto," kata Ivan.
Dari hasil pemantauan, PPATK telah menangani pencucian uang menggunakan aset kripto senilai lebih dari Rp 800 Milyar dalam kurun waktu 2022 dan 2024. Hal itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
KEYWORD :KPK Modus Pencucian Uang Aset Kripto Mata Uang Digital