Sabtu, 23/11/2024 18:37 WIB

KPK Panggil Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PLN

Saksi yang dipanggil ialah EVP Organisasi Regional Sumatera Tahun 2016-2021, Supriyadi. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi di PLTU Bukti Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017-2022.

Saksi yang dipanggil untuk diperiksa ialah EVP Organisasi Regional Sumatera Tahun 2016-2021, Supriyadi.  Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 30 April 2024.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Supriyadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik KPK saat memeriksa rombongan pejabat PT PLN tersebut. Namun, setiap saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik lantaran diduga mengetahui, melihat, atau mendengar rangkaian kasus yang sedang diusut.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukti Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumateran Bagian Selatan Tahun 2017-2022.

Retrofi sistem sootblowing dimaksud ialah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. KPK menduga terjadi rekaya nilai anggaran, termasuk juga adanya dugaan rekayasa pemenang lelang.

KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah. Namun KPK belum merinci jumlah pasti kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut.

Selain itu, KPK sudah menetapkan pihak-pihang yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa penahanan.

Dalam proses pengusutan kasus, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar selama 6 bulan pertama. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah ke luar negeri, yakni General Manager PT PLN IUP Sumbagsel, Bambang Anggono, Manager Engineering PT PLN Sumbagsel Budi Widi Asmoro, dan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.

KEYWORD :

Korupsi PT PLN PLTU Bukit Asam KPK PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :