Tersangka KPK, Miryam Haryani
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul berhasil diamankanya Miryam oleh Bareskrim Mabes Polri dari sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (1/5/2017) dinihari.
Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Lembaga antikorupsi ini mengisyaratkan jika Miryam yang juga Koordinator Gadis Ahok sebagai tersangka memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP ini, akan dijebloskan ke jeruji besi pasca menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK."Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," kata Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Jurnas.com.Miryam diketahui telah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Namun, Agus menyangkan sikap Ketua Srikandi Hanura tersebut.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Miryam Haryani E-KTP KPK