Ilustrasi demo buruh. (Foto: Kabar 24)
Jakarta, Jurnas.com - Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan komitmen negara untuk selalu hadir menjaga kesejahteraan buruh, bahkan bagi yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sejak Program JKP resmi berlaku pada 1 Februari 2022 lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.
Tenaga Ahli Utama KSP Fajar Dwi Wisnuwardhani, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menjelaskan sebelum adanya program tersebut, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial, sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraan dan bahkan tingkat kebekerjaannya.
“Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut yakni JKP,” katanya menanggapi peringatan Hari Buruh atau May Day.
Fajar menyebutkan manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK, antara lain pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.
Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling.
“Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.
Meskipun pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada periode Januari-Februari 2024 terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami PHK.
PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45 persen dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional.
KEYWORD :Kantor Staf Presiden Hari Buruh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan