Anggota Komisi III DPR, Rano Al Fath
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses guna meninjau kinerja pengawasan penanganan kasus beserta penggunaan anggaran terhadap mitra di Provinsi Lampung. Yaitu, Kanwil Kemenkumham, Kejaksaan Tinggi, Polda, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan TUN, dan BNN Lampung.
Salah satu yang disoroti Komisi III adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lampung Utara. Kasus berupa pemerkosaan dan penyekapan ini sendiri terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang melibatkan 10 remaja memperkosa NA selama tiga hari berturut-turut dan dipaksa meminum minuman keras (miras).
Adapun sejauh ini, Polda Lampung baru berhasil menangkap enam pelaku kekerasan seksual, sedangkan empat penjahat lainnya masih buron.
“Kita juga memberikan atensi terhadap kasus narkotika sindikat internasional yang memang terjadi atau melibatkan beberapa pihak di Lampung ini. Kita harapkan bisa segera diatasi dan untuk hal-hal lainnya juga kita mendorong ya agar penekanan hukum bisa terus dilakukan secara optimal,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath kepada Parlementaria di sela-sela pertemuan Kunker Reses di Bandar Lampung, Lampung, Senin (19/4).
Selain itu, Komisi III juga menyoroti kasus eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat sindikat jaringan narkoba internasional, Fredy Pratama. Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 39 tersangka jaringan Fredy Pratama pada Selasa (12/9/2023). Dari jumlah tersebut satu di antaranya adalah Andri Gustami.
Sebagai informasi, barang bukti Tindak Pidana Asal (TPA) jaringan Fredy Pratama yang dikumpulkan sejak 2020-2023, aparat penegak hukum telah mengumpulkan narkotika berjenis sabu sebanyak 10,2 ton, ekstasi 116.346 butir, uang tunai Rp4,8 miliar 406 rekening, 13 kendaraan dan 4 bangunan.
Sementara dari sisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim telah menyita aset tanah dan bangunan yang tersebar di 8 kota besar Indonesia, 109 rekening, 8 unit kendaraan dan aset Fredy Pratama di Thailand.
Kemudian, jika dikonversikan ke dalam jenis uang untuk narkotika jenis Shabu menjadi Rp10,2 triliun, ekstasi Rp64 miliar dan aset senilai Rp273,45 miliar. Totalnya, konversi narkotika dan aset mencapai Rp10,5 triliun.
“Apabila nanti kasus yang melibatkan oknum mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini sudah inkrah ya kalau perlu kita buatkan satu posternya yang ditempel di kantor-kantor Polres di Lampung ini. Sebagai pengingat bahwa ya jangan sampai ada kejadian yang serupa terjadi di Lampung,” jelas Politisi Fraksi PKB tersebut.
KEYWORD :Rano Al Fath Komisi III DPR Kunjungan Kerja Masa Reses Penanganan Kasus Anggaran Mitra Kerja