Sabtu, 23/11/2024 12:48 WIB

Anggota DPR Minta KKP Ciptakan Teknologi Budidaya Ikan

Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar bisa menciptakan teknologi budidaya ikan yang bisa menghasilkan produk ikan lebih banyak.

Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto saat melakukan peninjauan ke Industri Pengolahan Ikan Beringin, Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar bisa menciptakan teknologi budidaya ikan yang bisa menghasilkan produk ikan lebih banyak. Sehingga, hal itu bisa terserap di Industri pempek yang merupakan produk olahan pangan, khususnya di Kota Palembang.

Bukan tanpa alasan, menurut dia, industri pengolahan ikan seperti Pempek yang menjadi salah satu ciri khas Palembang ini masih kekurangan pasokan dua jenis ikan yang sering digunakan, seperti ikan belida dan tenggiri. 

"Serta industri (pengolahan ikan) tersebut akan terus berkelanjutan,” ujarnya  dalam keterangan resmi dikutip Kamis (2/4).

Politisi PKS ini mengatakan, olahan pangan dari ikan ini, tidak hanya dikenal di Kota Palembang saja namun juga di sejumlah daerah. Dengan demikian guna meningkatkan perekonomian, KKP perlu mendukung suplai bahan baku untuk memenuhi produksi pempek bisa terpenuhi atau tidak. Sehingga, kontinuitas dari produksi ini bisa terjamin. 

"Kami Komisi IV DPR RI perlu meninjau seberapa jauh stok ikan yang ada di masyarakat bisa diserap industri tersebut. Tentu, jaminannya adalah dengan tersedia stok berkelanjutan maka industri tersebut akan terus berjalan sehingga produk bisa mengalir ke pasaran untuk memenuhi permintaan konsumen, dan perlu ada dukungan dari KKP sebagai penyedia ikan,” pungkasnya.

Di sisi lain, ia menilai industri pengolahan ikan ini dari aspek ekonomi mampu menciptakan lapangan kerja, yang terbuka buat masyarakat mulai dari lulusan sarjana maupun SMA.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV Hermanto KKP ikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :