Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai gratifikasi yang diterima mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan beberapa orang lainnya mencapai Rp149 miliar.
Dari jumlah tersebut, Puput Tantriana Sari menyamarkan penerimaan gratifikasi itu hingga Rp90 miliar melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Jumat, 3 Mei 2024.
Ali mengatakan KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong pada Kamis 2 Mei 2024.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan perkara lanjutan Puput Tantriana sudah siap untuk disidangkan. Di mana, Jaksa KPK sedang menyiapkan surat dakwaan untuk perkara gratifikasi dan TPPU Puput.
"Tim jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Ali.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menyita aset Rp 104,8 miliar terkait kasus dugaan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari. Aset itu terdiri atas emas hingga tanah, KPK tak mendetailkan lokasi aset tersebut.
Dia mengatakan KPK akan membuktikan aset yang disita itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dia mengatakan KPK akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara.
KEYWORD :KPk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Korupsi Bupati Probolinggo Pencucian Uang