Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memakai rompi tahanan KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 7 Mei 2024.
Gus Muhdlor akan ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Berdasarkan pantauan, Gus Muhdlor terlihat turun dari lantai dua ruang pemeriksaan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Gus Muhdlor diperiksa sejak pukul 9.22 WIB pukul sampai dengan pukul 16.26 WIB atau sekitar 8 jam.
Selanjutnya KPK akan menggelar konferensi pers penahanan terhadap Gus Muhdlor. Lembaga antikorupsi segera menguraikan kontruksi perkara Gus Muhdlor beserta pasal yang disangkakan.
Sebelumnya, KPK meminta Gus Muhdlor kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. Sebab dalam dua kali panggilan, Gus Muhdlor selalu minta penundaan.
Gus Muhdlor sempat memberi konfirmasi perihal alasannya tidak bisa memenuhi dua kali panggilan penyidik tersebut. Ia mengaku sedang sakit dan sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.
Gus Muhdlor juga sempat meminta KPK menunggu proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara, pada Senin 6 Mei 2024 kemarin, PN Jakarta Selatan sedianya menggelar sidang Praperadilan tersebut. Namun sidang terpaksa ditunda selama satu pekan lantaran tim Biro Hukum KPK tidak hadir.
KEYWORD :KPK Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Gus Mubdlor BPPD Sidoarjo