Sabtu, 23/11/2024 04:12 WIB

Yusril Ihza: Penambahan 40 Kursi Menteri Harus Revisi UU Kementerian Negara

Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika presiden terpilih Prabowo Subianto, ingin menambah nomenklatur kementerian menjadi 40 kursi, maka harus merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Rabu (8/5).

Selain itu, menurut Ketua Umum PBB ini, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,” kata Yusril.

Dia menyebutkan, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur.

“Bisa, nggak masalah,” tutur dia.

Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbud Ristek yang terlalu gemuk.

“Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbud Ristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit,” tandasnya.

 

KEYWORD :

Kabinet Yusril Ihza Mahendra Prabowo Subianto UU Kementerian Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :