Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tindak kejahatan siber dengan berbagai modus yang dapat merugikan secara finansial.
Salah satu modus kejahatan siber adalah penipuan dengan mengelabui korban menggunakan email palsu, mengganti posisi alfabet atau menambah beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.
Sebagai contoh, pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan yang menjadi target, dengan mengganti alfabet seperti huruf A kapital diubah menjadi kecil. Misalnya, mybank2u.com dengan maybank2u.com.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang pertama, hati-hati apabila mendapatkan email dari alamat yang tidak dikenal," ujar Himawan, Rabu (8/5/2024).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus manipulasi data yang melibatkan perusahaan Internasional.
Kasus manipulasi data atau business email compromise dengan menggunakan email palsu dan juga memanfaatkan informasi data komunikasi bermula dari laporan kepolisian Singapura kepada atase kepolisian Indonesia."Ditindaklanjuti oleh Divhubinter Polri untuk diteruskan kepada kami dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi, Selasa (7/5/2024).
Adapun kasus tersebut melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang berkantor di Singapura, melakukan transfer dana ke PT Huttons Asia Internasional. Namun ternyata email yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan milik PT Huttons.
"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," terangnya.
"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar,” tandasnya.
KEYWORD :Dittipidsiber Bareskrim Polri kejahatan siber Modus