Penyanyi Nayunda Nabila. (Foto: Instagram/nayundanabila)
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut, Nayunda Nabila pada hari ini, Senin 13 Mei 2024.
Nayunda Nabila bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta / Penyanyi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Ali tidak menjelaskan materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi Nayunda. Namun, nama Nayunda sempat muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi SYL.
Nayunda disebut-sebut dibayar oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai dana hiburan sebesar Rp50-100 juta untuk mendatangkan biduan ke acara.
Hal itu disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain Nayunda Nabila, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik dan pegawai travel umroh. Mereka yang akan diperiksa yakni, Pegawai Suita Travel, Harvey; Pegawai Maktour Travel, A Rekni; Pemilik Suita Travel, Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda.
"Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Kementerian Pertanian