Tersangka Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Jeje Zaenudin mendukung Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang yang telah ditetapkan tersangka.
"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PG, kita sangat mendukung langkah tegas Polri untuk terus mengusut dugaan TPPU itu," kata Jeje kepada wartawan Senin 13 Mei 2024.
Jeje mengatakan jika dugaan TPPU Panji Gumilang terbukti, maka hal tersebut sangat merugikan nama baik Islam dan institusi pesantren.
"Karena jika dugaan TPPU yang dilakukan PG itu terbukti, sungguh sangat merugikan nama baik islam dan institusi pesantren yang dijadikan topeng untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Jeje optimistis Bareskrim Polri mampu mengalahkan gugatan praperadilan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berharap hakim menolak gugatan praperadilan Panji Gumilang.
"Dengan bukti awal yang kuat dan prosedur yang benar dilakukan oleh Polri maka gugatan PG semoga tertolak," ujarnya.
Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mengerikan! Sindikat Open BO Tawarkan Ribuan Wanita dan Anak Dibawah Umur ke Banyak Kota
Tak terima ditetapkan tersangka, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan masih berlangsung hingga hari ini.
Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Aset-aset Panji Gumilang juga telah disita penyidik.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau Ivan Yustiavandana menyatakan timnya sudah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji ke Bareskrim Polri pada pekan lalu. Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan.
“Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 15 triliun lebih,” ujar Ivan ketika dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juli 2023.
KEYWORD :Panji Gumilang Tersangka TPPU Penggelapan Dana Al Zaytun Bareskrim Polri Pimpinan Pusat Persatu