Minggu, 08/09/2024 07:06 WIB

Soal Uang 7 Miliar, Pejabat Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke Kemenkeu

Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas SH mendatangi Kemenkeu menindaklanjuti kasus Kepala Beacukai Purwakarta. 

Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas SH mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Menindaklanjuti laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas SH mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat yang telah dilayangkan pada 28 Maret 2024, perihal Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmat Effendy Hutahean (REH) yang memiliki kekayaan janggal hingga Rp60 miliar hasil dari kerja sama bisnis dengan kliennya sejak 2017 hingga 2023, namun tidak dilaporkan di  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kami mengapresiasi kinerja dari Kementerian Keuangan (yang telah membebastugaskan REH), namun di samping itu, saya rasa ini juga momen yang tepat buat Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan untuk bersih-bersih di jajarannya seperti yang dilakukan 1-2 tahun terakhir ini. Bukan hanya sekedar hukuman administratif, tapi harus diselidiki (aliran) uang ini kemana dan di mana," kata Andreas di kantor Kemenkeu, Senin (13/5).

Dikatakannya, dari informasi yang didapat, laporan LHKPN yang terakhir dilaporkan REH pada 2002, dimana besarannya adalah Rp6,39 miliar.

"Kami tidak fokus kepada Rp60 miliar yang disampaikan beberapa waktu lalu karena Rp60 miliar itu hanya akibat dari sebuah usaha yang dilakukan keluarganya maka, tapi pertanyaannya adalah modalnya itu yang diberikan kepada kepada klien kami sebesar Rp7 miliar yang sekarang ini tidak diakui," sambungnya.

Permasalahan kedua, lanjutnya, pernyataan REH mengenai oknum militer yang dikatakan itu adalah drivernya, apa kepentingan dari seorang pejabat Bea Cukai utama yang tidak bertugas dan dikawal militer yang berseragam lengkap. "Ini pertanyaan kami yang terbesar, kepentingannya apa," tandas Andreas.

Ditegaskannya lagi, saat dicek di website KPK saat ini, LHKPN yang terdaftar masih di 2022. "Kalau nggak salah ya Rp6,395 miliar, ini belum terkait tanah dan bangunan," ucap Andreas.

Diketahui, Kemenkeu telah membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaean sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta usai dilaporkan ke KPK atas dugaan tak menyampaikan LHKPN dengan benar. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.

"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nirwala, Senin (13/5).

Rahmady sebelumnya juga telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk klarifikasi kepada penyidik mengenai harta fantastis yang dilaporkan Wijanto Tirtasana.

Ia mengklaim tidak memiliki harta fantastis mencapai Rp60 miliar seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Ini saya perlu klarifikasi bahwa sebenarnya tuduhan itu memfitnah dan saya sangat terzalimi. Saya sangat-sangat terzalimi dengan tuduhan itu, karena itu terus digulirkan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Terkait dugaan kepemilikan harta kekayaan senilai Rp60 miliar yang dilaporkan ke KPK, Rahmady berdalih uang tersebut milik PT Mitra Cipta Agro.

Dia mengklaim harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan yang dilaporkan dalam LHKPN.

"Karena itu kami sekarang ini ingin mengklarifikasi bahwa Rp60 miliar itu adalah uang perusahaan. Bahwa tidak ada penagihan, tidak ada pengancaman," ujarnya.

KEYWORD :

Kemenkeu Bea Cukai Purwakarta Wijanto Tirtasana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :